Beberapa penanggulangan cybercrime secara umum
Posted: Minggu, 03 Juni 2012 by Unknown in
0
Beberapa
penanggulangan cybercrime secara
umum adalah
1.Pengamanan Sistem
1.Pengamanan Sistem
Tujuan yang paling
nyata dari suatu sistem keamanan adalah meminimasi dan mencegah adanya
perusakan bagian dalam sistem, karena dimasuki oleh pemakai yang tidak
diinginkan. Pengamanan sitem ini harus terintegrasi pada keseluruhan subsistem
untuk mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized
actions yang merugikan.
Pengamanan secara
personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya tahap
pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengamanan sistem melalui jaringan dapat
juga dilakukan dengan melakukan pengamanan terhadap FTP, SMTP, Telnet. dan
Pengamanan Web Server.
2. Penanggulangan Global
OECD (The
Organization for Economic Cooperation and Development)
telah merekomendasikan beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap
negara dalam penanggulangan Cybercrime, yaitu :
1.
1.Melakukan modernisasi hukum pidana nasional dengan hukum
acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional.
2.
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional
sesuai standar internasional.
3.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum
mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan cybercrime.
4.
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah
cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.
Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional
maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui
perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
3. Perlunya Cyberlaw
Cyberlaw merupakan
istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI
(Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual
World Law) dan hukum Mayantara. Perkembangan teknologi yang sangat
pesat membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi
tersebut. Hanya saja, hingga saat ini banyak negara yang belum memiliki
perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek
pidana maupun perdata-nya.
Kekhawatiran akan
kejahatan mayantara di dunia sebetulnya sudah dibahas secara khusus dalam suatu
lokakarya (“Workshop On Crimes To Computer
Networks”) yang diorganisir oleh UNAFEI selama kongres PBB X/2000
berlangsung. Adapun kesimpulan dari lokakarya tersebut
adalah:
o
CRC (conputer-related crime)
harus dikriminalisasikan.
o
Diperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukanb penyidikan
dan penuntutan terhadap penjahat cyber.
o
Harus ada kerjasama pemerintah dan industri terhadap tujuan
umum pencegahan dan penanggulangan kejahatan komputer agar internet menjadi
tempat yang aman.
o
Diperlukan kerja sama internasional untuk menelusuri para
penjahat di internet.
o
PBB harus mengambil langkah / tindak lanjut yang berhubungan
dengan bantuan dan kerjasama teknis dalam penganggulangan CRC.
Ruang lingkup dari cyberlaw adalah:
o
hak cipta, hak merek, pencemaran nama baik (defamation), hate
speech(fitnah, penistaan dan penginaan),
o
serangan terhadaap fasilitas komputer (hacking,
viruses, ilegal acccess), pengaturan sumber daya internet 9IP
addrees, domain name),
o
kenyaman individu (privacy),
tindakan kriminal yang biasa menggunakan TI sebagai alat,
o
isu prosedural (yurisdiksi, pembuktian, penyidikan),
transaksi elektronik dan digital, pornografi,
o
perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktifitas
keseharian (e-commerce, e-government, e-education,
e-medics).
Contoh cyberlaw di Amerika adalah:
1.
US Child Onleine Protection Act (COPA):
adults verification required on porn sites.
2.
US Child Pornography Protection Act:
extend law to include computer-based child porn.
3.
US Child Internet Protection Act (CIPA):
requires schools dan libraries to filter.
4.
US New Laws adn Rulemaking:
spam. deceptive, tactics, mousetrapping.
Cyberlaw di Indonesia sangat
tertingal, jika dibandingkan dengan negara lain. Kasus cybercrime diproses
dengan menggunakan KUHP, UU, Telekomunikasi, UU Hak Cipta, UU Perlindungan
Konsumen. Namun, masih banyak cyber yang
lolos dari jerat hukum. UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 tidak dilaksanakan
dengan maksimal, RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanya
membahas kejahatan untuk transaksi elektronik, tidak kejahatan lain (mis:
spamming, pencemaran nama baik, fitnah, dll).
4.Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga khusus yang
dimaksud adalah milik pemerintah dan NGO (Non Government
Organization) diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di
internet. Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime,
melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan
riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sudah
memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team) yang diperlukan
bagi orang-orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
Menuju
UU Cyber Republik Indonesia
Strategi
Penanggulangan Cyber Crime
a.
Strategi Jangka Pendek
1.
Penegakan hukum pidana: salah satu manivestasi untuk mebuat hukum tidak hanya
sebagai barang hukum tidak hanya senagai barang rongsokan yang tidak berguna.
2. Mengoptimalkan UU khusus
lainnya. Sector cyber space banyak bersentuhan dengan sektor-sektor
laun yang telah memiliki aturan khusus dalam pelaksanaannya. Ada beberapa
aturan yang bersentuhan dengan dunia cyber yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku cybercrime, sehingga sepak
terjangnya semakin sempit.
3.
Rekruitment aparat penegak hukum. DIutamakan dari masyarakat yang menguasai
dunia komputer dan internet di samping kemampuan lain yang dipersyaratkan.
b.
Strategi Jangka Menengah
1. Cyber police : orang-orang khusus yang dilatih dan
dididik untuk melakukan penyidikan cybercrime. Pola
pembentukannya merupakan bagian dari upaya reformasi kepolisian.
2.
Kerjasama internasional. Hal ini dikarenakan kejahatan modern sudah melintasi
batas-batas nnegara yang dilakukan berkat dukungan teknologi, sistgem
komunikasi, dan trasnportasi. Hal ini dapat menunjukkan adanya sistem
kepolisian yang terbuka, dan mendapatkan keuntungan dalam kerjasama mengatasi
penjahat-penjahat internasional yang masuk melintasi wilayah hukum Indonesia.
c.
Strategi Jangka Panjang
1. Membuat UU cybercrime. Tujuannya adalah untuk
pemberatan atas tindakan pelaku agar dapat menimbulkan efek jera dan mengatur
sifat khusus dari sistem pembuktian.
2. Membuat perjanjian
bilateral. Media internet adalah media global, yang tidak memiliki batasan
waktu dan tempat. Cybercrime dapat melibatkan beberapa negara, sehingga
perlu hubungan di jalur bilateral untuk menaggulanginya.