Sanksi Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Posted: Minggu, 03 Juni 2012 by Unknown in
0
Sanksi Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Masyarakat boleh merasa lega dengan lahirnya UU
No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun
bagian terbesar dari masyarakat kita belum tahu
akan hak-haknya yang telah mendapat perlindungan dalam undang-undang tesebut,
bahkan tidak sedikit pula para pelaku usaha yang tidak mengetahui dan
mengindahkan UU Perlindungan Konsumen ini.
Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut : 1) Dihukum
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang
memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah,
ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana
yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8
ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8
ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2
), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak
menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen
dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2) Dihukum dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan
penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan
menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang
menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang
telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak
memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.
Dari ketentuan-ketentuan pidana yang disebutkan
diatas yang sering dilanggar oleh para pelaku usaha masih ada lagi bentuk
pelanggaran lain yang sering dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu pencantuman
kalusula baku tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang
yang dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian barang. Klausula baku tersebut
biasanya dalam praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang
yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman
klausula baku tersebut selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lma) tahun
penjara, pencantuman klausula tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di
dalam pasal 18 ayat (3) UU no. 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang
masuk dalam kualifikasi seperti, “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar
atau dikembalikan” automatis batal demi hukum.
Namun dalam praktiknya, masih banyak para pelaku
usaha yang mencantumkan klausula tersebut, di sini peran polisi ekonomi
dituntut agar menertibkannya. Disamping pencantuman klausula baku tersebut,
ketentuan yang sering dilanggar adalah tentang cara penjualan dengan cara obral
supaya barang kelihatan murah, padahal harga barang tersebut sebelumnya sudah
dinaikan terlebih dahulu. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan
pasal 11 huruf f UU No.8 tahun 1999 dimana pelaku usaha ini dapat diancam
pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.500 juta
rupiah.
Dalam kenyataannya aparat penegak hukum yang
berwenang seakan tdak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa dalam dunia
perdagangan atau dunia pasar terlalu banyak sebenarnya para pelaku usaha yang
jelas-jelas telah melanggar UU Perlindungan Konsumen yang merugikan kepentingan
konsumen. Bahwa masalah perlindungan konsumen sebenarnya bukan hanya menjadi
urusan YLKI atau lembaga/instansi sejenis dengan itu, berdasarkan pasal 45 ayat
(3) Jo. pasal 59 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tanggung jawab pidana bagi
pelanggarnya tetap dapat dijalankan atau diproses oleh pihak Kepolisian. (
Oktober 2004 )