Foto Kami..

Photobucket   Photobucket  Photobucket  Photobucket  Photobucket  Photobucket   Photobucket   Photobucket  Photobucket  Photobucket  Photobucket  Photobucket   Photobucket  Photobucket  Photobucket  Photobucket  Photobucket

Language Option..

EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch RussianPortugueseJapaneseKoreanArabicChinese Simplified

Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dunia Internet

Posted: Minggu, 03 Juni 2012 by Unknown in
0
Share


Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dunia Internet

Menurut UUPK no 9 tahun 1999 pasal 1 ayat 1 menyebutkan tentang perlindungan konsumen :
“Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.”
Kalimat yang menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”, diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pelaku usaha demi keuntungan semata. Pada dasarnyadalam hal perlindungan konsumen dalam dunia internet ini pemerintah memang telah menyediakan perangkat hukum yang cukup jelas, guna untuk melindungi konsumen, yang diantaranya adalah : · UNDANG-Undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,

· UNDANG-Undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,
· Undang-Undang Republik indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,
· Keputusan presidan RI nomor 90 tahun 2001 tentang badan pembentukan penyelesaian sengketa konsumen,
· keputusan menteri perindustian dan perdagangan RI nomor 301/mpp/KEP/10/2001 tentang pengangkatan pemberhentian anggota sekretariat badan penyelesaian sengketa konsumen,
·            keputusan menteri perindustrian dan perdagangan nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen.
Perkembangan transaksi keuangan di bidang perbankan semakin hari kian maju dan semakin memberikan kemudahan kepada nasabah. Nasabah tidak harus datang ke bank untuk memberikan perintah dan persetujuan atas transaksi yang dilaksanakannya. Ditunjang oleh kemajuan teknologi, nasabah cukup mengangkat telepon dan memberikan instruksinya, transaksi pun terlaksana. Nasabah juga dapat melakukan transaksi melalui komputer, mulai dari mencari informasi mengenai saldo rekening, melakukan transfer, hingga jual-beli. Nasabah bahkan dapat memberikan instruksi melalui telepon genggam. Kemudahan dan kemajuan teknologi ini seyogianya diiringi oleh peraturan yang dapat memberikan kepastian dan perlindungan kepada pihak nasabah maupun bank.
Dalam kasus klikbca.com banyak sekali masyarakat yang dirugikan, kerenaSteven Haryanto, membuat lima situs klikbca palsu yang beralamat di wwwklikbca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickbca.com, klik bac.com. Sehingga banyak masyarakat yang masih awam mengira bahwa situs tersebut adalah situs milik klikbca yang asli karena memang tampilannya pun sama dengan situs klikbca. Hanya saja pada saat login tidak akan masuk ke fasilitas internet banking BCA dan akan tertera pesan "The page cannot be displayed". Fatalnya adalah dengan login di situs-situs tersebut username dan password/pin akan terkirim kepada pemilik situs tersebut. Dalam hal ini memang bukan pihak BCA yang melakukan kejahatan, dan jika di hubungkan dengan pasal 28 UUPK no 8 1999 yang isinya :
“pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud pasal 19, pasal 22, dan pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha”
Pasal 19
(1) “ Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang/jasa yang diperjualbelikan atau diperdagangkan.
(2) ganti rugi sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang / jasa yang sejenis atau setara nialainya…
Sebagaimana diketahui pasal 19 yang dimaksud mengatur tanggung jawab ganti rugi, pasal 22 tentang tanggung jawab pembuktian unsure kesalahan dalam perkara pidana, dan pasal 23 mengatur gugatan melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau badan peradilan ditempat kedudukan konsumen, namun dalam hal ini apabila pelaku usaha dapat membuktikan kerugian bukan merupakan kesalahannya maka pelaku usaha terbebas dari tanggung jawab ganti kerugian.
Walaupun dalam kasus ini yang melakukan kejahatan bukan dari pelaku usaha namun dari pihak lain, tapi perusahaan BCA dan konsumennya tetaplah merasa dirugikan, dan apabila pihak BCA tidak melakukan tindakan sama sekali akan seolah-olah tidak ada perlindungan terhadap konsumennya. Tindakan BCA dalam kasus ini adalah bernegoisasi dengan pemilik situs agar menyerahkan segala data yang telah dimilikinya, serta brsedia juga menyerahkan situs-situs yang merugikan konsumen BCA tersebut.
Untuk masalah perlindungan konsumen dalam transaksi/belanja online, telah diatur dalam Undang-Undang Republik indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, terutama pada bab 5, dan Bab 7. Biasanya dalam transaksi belanja online kasusnya hampirsama dengan kasus-kasus penipuan jual beli secara tidak online. Misalnya kasus jual beli di forum kaskus.us seorang penjual ingin menjual barang, dan ada seorang pembeli yang ingin membe

0 komentar: