Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dunia Internet
Posted: Minggu, 03 Juni 2012 by Unknown in
0
Undang-Undang
Perlindungan Konsumen Dunia Internet
Menurut UUPK no 9 tahun
1999 pasal 1 ayat 1 menyebutkan tentang perlindungan konsumen :
“Perlindungan konsumen
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen.”
Kalimat yang menyatakan
“segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”, diharapkan sebagai benteng
untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pelaku usaha demi
keuntungan semata. Pada dasarnyadalam hal perlindungan konsumen dalam dunia
internet ini pemerintah memang telah menyediakan perangkat hukum yang cukup
jelas, guna untuk melindungi konsumen, yang diantaranya adalah : · UNDANG-Undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,
· UNDANG-Undang no 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen,
· Undang-Undang Republik
indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,
· Keputusan presidan RI nomor 90
tahun 2001 tentang badan pembentukan penyelesaian sengketa konsumen,
· keputusan menteri perindustian
dan perdagangan RI nomor 301/mpp/KEP/10/2001 tentang pengangkatan pemberhentian
anggota sekretariat badan penyelesaian sengketa konsumen,
·
keputusan menteri perindustrian
dan perdagangan nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang pelaksanaan tugas dan
wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen.
Perkembangan
transaksi keuangan di bidang perbankan semakin hari kian maju dan semakin
memberikan kemudahan kepada nasabah. Nasabah tidak harus datang ke bank untuk
memberikan perintah dan persetujuan atas transaksi yang dilaksanakannya.
Ditunjang oleh kemajuan teknologi, nasabah cukup mengangkat telepon dan
memberikan instruksinya, transaksi pun terlaksana. Nasabah juga dapat melakukan
transaksi melalui komputer, mulai dari mencari informasi mengenai saldo
rekening, melakukan transfer, hingga jual-beli. Nasabah bahkan dapat memberikan
instruksi melalui telepon genggam. Kemudahan dan kemajuan teknologi ini
seyogianya diiringi oleh peraturan yang dapat memberikan kepastian dan
perlindungan kepada pihak nasabah maupun bank.
Dalam kasus klikbca.com banyak sekali masyarakat
yang dirugikan, kerenaSteven Haryanto, membuat lima situs klikbca palsu yang
beralamat di wwwklikbca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickbca.com, klik
bac.com. Sehingga banyak masyarakat yang masih awam mengira bahwa situs
tersebut adalah situs milik klikbca yang asli karena memang tampilannya pun
sama dengan situs klikbca. Hanya saja pada saat login tidak akan masuk ke
fasilitas internet banking BCA dan akan tertera pesan "The page cannot be
displayed". Fatalnya adalah dengan login di situs-situs tersebut username
dan password/pin akan terkirim kepada pemilik situs tersebut. Dalam hal ini
memang bukan pihak BCA yang melakukan kejahatan, dan jika di hubungkan dengan
pasal 28 UUPK no 8 1999 yang isinya :
“pembuktian
terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana
dimaksud pasal 19, pasal 22, dan pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab
pelaku usaha”
Pasal
19
(1) “
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang/jasa yang
diperjualbelikan atau diperdagangkan.
(2)
ganti rugi sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dapat berupa pengembalian uang
atau penggantian barang / jasa yang sejenis atau setara nialainya…
Sebagaimana
diketahui pasal 19 yang dimaksud mengatur tanggung jawab ganti rugi, pasal 22
tentang tanggung jawab pembuktian unsure kesalahan dalam perkara pidana, dan
pasal 23 mengatur gugatan melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau
badan peradilan ditempat kedudukan konsumen, namun dalam hal ini apabila pelaku
usaha dapat membuktikan kerugian bukan merupakan kesalahannya maka pelaku usaha
terbebas dari tanggung jawab ganti kerugian.
Walaupun
dalam kasus ini yang melakukan kejahatan bukan dari pelaku usaha namun dari
pihak lain, tapi perusahaan BCA dan konsumennya tetaplah merasa dirugikan, dan
apabila pihak BCA tidak melakukan tindakan sama sekali akan seolah-olah tidak
ada perlindungan terhadap konsumennya. Tindakan BCA dalam kasus ini adalah
bernegoisasi dengan pemilik situs agar menyerahkan segala data yang telah
dimilikinya, serta brsedia juga menyerahkan situs-situs yang merugikan konsumen
BCA tersebut.
Untuk
masalah perlindungan konsumen dalam transaksi/belanja online, telah diatur
dalam Undang-Undang Republik indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi
dan transaksi elektronik, terutama pada bab 5, dan Bab 7. Biasanya dalam transaksi
belanja online kasusnya hampirsama dengan kasus-kasus penipuan jual beli secara
tidak online. Misalnya kasus jual beli di forum kaskus.us seorang penjual ingin
menjual barang, dan ada seorang pembeli yang ingin membe