Pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain
Posted: Minggu, 03 Juni 2012 by Unknown in
0
Pencurian dan penggunaan account
internet milik
orang lain.
Pencurian account ini
berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencurian dilakukan cukup dengan
menangkap “user_id”
dan “password”
saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk mencuri informasi saja. Pihak
yang kecurian tidak akan merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika
informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal
tersebut akan membuat semua beban biaya penggunaan account oleh si pencuri
dibebankan kepada si pemilik account yang sebenarnya. Kasus ini banyak terjadi
di ISP (Internet Service Provider).
Kasus yang pernah diangkat adalah penggunaan accountcurian
yang dilakukan oleh dua Warnet di Bandung. Kasus lainnya:
Kasus lainnya:
Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang
membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat
situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke
situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi
personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya,
namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya
membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan
pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.
Persoalan tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah
BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan.
Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet
banking lewat situs atau alamat lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga
memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya,
seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah
dana lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu
ATM masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata
mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan
password diketahui orang tersebut.
Modus kejahatan ini
adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh
seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalamcybercrime sebagai
kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime ini
merupakan jeniscybercrime uncauthorized access dan hacking-cracking. Sasaran
dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang
hak milik (against property).
Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang
pribadi (against person).
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas
adalah:
· *
Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang
dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah
menjadi chipertext).
Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id danpassword),
penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang
tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW.
Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure
Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server
WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat
dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software
tambahan, spertiopen SSL.
· *
Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses
dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan
perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi
yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja
dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP)
yang melewatinya.
· *
Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya
(Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
· *
Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP,
SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.