Foto Kami..

Photobucket   Photobucket  Photobucket  Photobucket  Photobucket  Photobucket   Photobucket   Photobucket  Photobucket  Photobucket  Photobucket  Photobucket   Photobucket  Photobucket  Photobucket  Photobucket  Photobucket

Language Option..

EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch RussianPortugueseJapaneseKoreanArabicChinese Simplified

Pengertian Perlindungan Konsumen

Posted: Minggu, 03 Juni 2012 by Unknown in
0
Share


Pengertian Perlindungan Konsumen 

1.  Pengertian Perlindungan Konsumen
Berdasarkan Undang - Undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999, Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Sedangkan Konsumen itu sendiri adalah orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dankeselamatan konsumen, serta kepastian hukum. 
 Perlindungan konsumen bertujuan: 

Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dunia Internet

Posted: by Unknown in
0
Share


Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dunia Internet

Menurut UUPK no 9 tahun 1999 pasal 1 ayat 1 menyebutkan tentang perlindungan konsumen :
“Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.”
Kalimat yang menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”, diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pelaku usaha demi keuntungan semata. Pada dasarnyadalam hal perlindungan konsumen dalam dunia internet ini pemerintah memang telah menyediakan perangkat hukum yang cukup jelas, guna untuk melindungi konsumen, yang diantaranya adalah : · UNDANG-Undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,